Barira datang kepadaku dan berkata: "Keluargaku (pemilik) telah membuat kontrak denganku (untuk memberikan kebebasan) untuk sembilan 'uqiya (perak) yang dibayarkan dalam sembilan tahun, satu 'uqiya setiap tahun. Bantu saya (dalam melakukan pembayaran ini). Aku berkata kepadanya: Jika keluargamu menginginkannya, aku siap untuk membayar mereka secara penuh dalam satu angsuran, dan dengan demikian menjamin kebebasan bagimu, tetapi hak warisan akan menjadi milik saya, jika saya melakukannya. Dia (Barira) menyebutkan hal itu kepada keluarganya, tetapi mereka menolak (kecuali) dengan syarat bahwa hak warisan akan menjadi milik mereka. Dia datang kepadaku dan menyebutkan apakah Dia ('Aisyah) berkata: Aku memarahinya. Dia (Barira) berkata: Demi Allah, itu tidak mungkin (mereka tidak akan pernah menyetujuinya). Dan ketika dia mengatakannya, rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mendengar, dan dia bertanya kepadaku, aku memberitahukannya dan dia berkata: Belilah dia dan bebaskanlah, dan biarlah hak warisan berada di tangan mereka, karena mereka tidak dapat mengklaimnya (dengan benar) karena hak warisan terletak pada orang yang membebaskan (budak; oleh karena itu, orang-orang ini tidak berhak untuk mengajukan klaim palsu seperti itu). Dan saya melakukannya. Dia ('Aisyah) berkata: Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menyampaikan khotbah pada malam hari. Dia memuji Allah dan memuji-Nya dengan apa yang pantas Dia dapatkan, dan kemudian berkata setelahnya, "Apa yang telah terjadi pada orang-orang sehingga mereka meletakkan syarat-syarat yang tidak ditemukan dalam Kitab Allah? Dan kondisi yang tidak ditemukan dalam Kitab Allah itu tidak sah, bahkan jika jumlahnya seratus. Kitab Allah lebih benar (daripada perbuatan lainnya) dan syarat yang ditetapkan oleh Allah lebih mengikat (daripada syarat lainnya). Apa yang telah terjadi pada orang-orang di antara kamu sehingga seseorang di antara kamu berkata: "Bebaskanlah ini dan itu, tetapi hak warisan ada padaku"? Sesungguhnya, hak warisan ada pada orang yang dibebaskan.
Kitab Pembebasan Budak - Sahih Muslim 1504 d
Riwayat ini dari Ibu Orang-Orang Beriman 'Ā'isha (semoga Allah meridainya) mengandung hikmah hukum yang mendalam mengenai pembebasan budak dan ketidakabsahan syarat-syarat yang bertentangan dengan hukum Islam.
Komentar tentang Kontrak Pembebasan
Kasus Barira menunjukkan prinsip hukum Islam kitābah, di mana seorang budak membuat kontrak dengan pemiliknya untuk kebebasan melalui pembayaran cicilan. Intervensi Nabi menetapkan bahwa hak waris (walā') secara alami milik pembebas, bukan pemilik asli.
Ketidakabsahan Syarat-Syarat yang Tidak Islami
Khotbah Nabi dengan kuat menyatakan bahwa syarat apa pun yang tidak ditemukan dalam Kitab Allah adalah batal, terlepas dari betapa banyaknya syarat-syarat tersebut. Ini menetapkan supremasi hukum ilahi atas perjanjian dan adat manusia.
Hikmah Hukum untuk Generasi Masa Depan
Hadis ini berfungsi sebagai preseden hukum permanen, mengajarkan Muslim bahwa meskipun pembebasan sangat terpuji, itu harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Walā' (hak waris) mengikuti tindakan pembebasan itu sendiri, bukan ketentuan kontrak yang bertentangan dengan hukum suci.