وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ، جَارِيَةً تُعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلاَءَهَا لَنَا . فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " لاَ يَمْنَعُكِ ذَلِكَ فَإِنَّمَا الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ ".
Salin
Abu Huraira (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan
'Aisyah (Allah berlipat padanya) berpikir untuk membeli seorang budak perempuan dan membebaskannya, tetapi pemiliknya menolak untuk (menjualnya tetapi dengan syarat) bahwa hak warisan akan menjadi milik mereka. Dia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). lalu dia berkata: Janganlah (syarat) ini menghalangi jalanmu karena hak warisan terletak pada orang yang dibebaskan.