وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ كَتَبَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى كُلِّ بَطْنٍ عُقُولَهُ ثُمَّ كَتَبَ ‏"‏ أَنَّهُ لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَتَوَالَى مَوْلَى رَجُلٍ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ أُخْبِرْتُ أَنَّهُ لَعَنَ فِي صَحِيفَتِهِ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ ‏.‏
Terjemahan
Ibrahim al-Taimi melaporkan otoritas ayahnya

'Ali b. Abu Thalib (Allah berkenan kepadanya) berbicara kepada kami dan berkata: Dia yang berpikir bahwa kami (anggota keluarga Nabi) membaca apa pun selain Kitab Allah dan Sahifa ini (dan dia mengatakan bahwa Sahifa diikat pada sarung pedang) berbohong. (Sahifa ini) berisi (masalah) yang berkaitan dengan usia unta dan (balasan) luka-luka, dan juga mencatat kata-kata Nabi (صلى الله عليه وسلم): Madinah adalah wilayah suci dari 'Ayr ke Thaur (kemungkinan besar adalah Uhud). Barangsiapa berinovasi (suatu perbuatan atau praktek) atau memberikan perlindungan kepada seorang inovator, ada kutukan Allah dan malaikat-malaikat-Nya dan seluruh umat manusia terhadapnya. Allah tidak akan menerima darinya (sebagai balasan) setiap tindakan wajib atau tindakan supererogatoris, dan tanggung jawab umat Islam adalah tanggung jawab bersama; bahkan yang berpangkat terendah pun dapat memikul tanggung jawab (atas nama orang lain), dan dia yang mengklaim orang lain sebagai ayahnya selain ayahnya sendiri atau menjadikan seseorang sebagai sekutunya selain orang (yang membebaskannya), ada kutukan Allah. malaikat-malaikat-Nya dan seluruh umat manusia di atasnya. Allah tidak akan menerima perbuatan wajib dari perbuatan supererogatery (sebagai balasan) darinya.

Comment

Kitab Pembebasan Budak - Sahih Muslim 1370 d

Sebuah komentar komprehensif tentang hadis mulia dari Imam 'Ali ibn Abi Talib mengenai kesucian ajaran Islam dan larangan inovasi.

Analisis Kontekstual

Narasi ini menetapkan kemurnian sumber pengetahuan keluarga Nabi, mengonfirmasi bahwa mereka berpegang teguh pada Al-Quran dan ajaran kenabian yang otentik yang terkandung dalam Sahifa (gulungan).

Sahifa yang disebutkan secara fisik terpasang pada sarung pedang, menunjukkan pentingnya praktis dalam pemerintahan dan urusan peradilan.

Ketentuan Hukum yang Didokumentasikan

Gulungan itu berisi keputusan hukum spesifik termasuk kompensasi untuk luka-luka (diyat) dan peraturan mengenai usia unta untuk zakat dan transaksi lainnya.

Itu juga mendokumentasikan batas-batas suci Madinah, menetapkannya sebagai tempat suci yang dilindungi (haram) di mana pertumpahan darah dan perburuan dilarang.

Larangan Inovasi Agama

Peringatan keras terhadap inovasi agama (bid'ah) menekankan bahwa memperkenalkan praktik baru dalam ibadah atau keyakinan mengakibatkan kutukan ilahi dan membatalkan baik ibadah wajib maupun sukarela.

Melindungi atau mendukung inovator membawa konsekuensi yang sama parahnya, melestarikan kemurnian ajaran Islam.

Tanggung Jawab Kolektif

Prinsip tanggung jawab bersama di antara Muslim menetapkan bahwa Muslim dengan pangkat terendah dapat mewakili komunitas dalam hal perlindungan dan perjanjian damai.

Ini mencerminkan konsep Islam tentang solidaritas sosial dan tanggung jawab timbal balik dalam umat.

Larangan Garis Keturunan Palsu

Kutukan atas mereka yang secara palsu mengaku berasal dari selain ayah kandung mereka melindungi integritas garis keturunan, nilai Islam yang fundamental.

Demikian pula, mengaku kesetiaan kepada selain pembebas seseorang melanggar ikatan suci wala' (klien) yang dibentuk melalui pembebasan.