وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ كَتَبَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى كُلِّ بَطْنٍ عُقُولَهُ ثُمَّ كَتَبَ ‏"‏ أَنَّهُ لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَتَوَالَى مَوْلَى رَجُلٍ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ أُخْبِرْتُ أَنَّهُ لَعَنَ فِي صَحِيفَتِهِ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ ‏.‏
Salin
Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mewajibkan setiap suku (pembayaran) kecerdasan darah; dia kemudian juga membuatnya secara eksplisit bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menjadikan dirinya sekutu (budak yang dibebaskan oleh orang lain) Muslim tanpa izinnya. Dia (narator lebih lanjut menambahkan)

Saya diberitahu bahwa dia (Nabi Suci) mengutuk orang yang melakukan itu (dan itu dicatat) dalam Sahifa-nya (dalam sebuah dokumen).