Dia yang memperkenalkan beberapa praktik baik dalam Islam yang diikuti setelahnya (oleh orang-orang) dia akan dijamin akan mendapat pahala seperti orang yang mengikutinya, tanpa pahala mereka berkurang dalam hal apa pun. Dan dia yang memperkenalkan beberapa praktik jahat dalam Islam yang telah diikuti kemudian (oleh orang lain), dia akan diminta untuk menanggung beban seperti orang yang mengikuti (praktik jahat) ini tanpa mengurangi dalam hal apa pun.
Kitab Pengetahuan - Sahih Muslim 1017e
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Hadis mulia ini dari Sahih Imam Muslim menetapkan prinsip dasar yurisprudensi Islam mengenai pembentukan preseden dan konsekuensi spiritualnya. Tradisi ini menjelaskan tanggung jawab mendalam yang menyertai inovasi dalam urusan agama, membedakan antara pengenalan yang terpuji dan tercela.
Komentar pada Bagian Pertama: Pahala untuk Inovasi Baik
Ketika Nabi (semoga damai besertanya) berbicara tentang "beberapa praktik baik dalam Islam," ia merujuk secara khusus pada praktik yang sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah, bukan inovasi sewenang-wenang. Para ulama telah menjelaskan bahwa ini berlaku untuk menghidupkan kembali sunnah yang terlupakan atau menetapkan cara baru untuk mencapai tujuan agama yang sah.
Jaminan pahala "seperti orang yang mengikutinya" menunjukkan rahmat Allah yang tak terbatas. Inisiator menerima pahala terus-menerus untuk setiap orang yang mengikuti praktik baik mereka, tanpa mengurangi pahala para pengikut itu. Perkalian kosmik pahala ini mencerminkan ekonomi rahmat ilahi.
Komentar pada Bagian Kedua: Beban Inovasi Jahat
Bagian kedua membahas "praktik jahat," yang berarti inovasi apa pun yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Inisiator menanggung dosa karena menetapkan praktik semacam itu ditambah dosa semua yang mengikutinya, tanpa mengurangi tanggung jawab para pengikut.
Peringatan keras ini berfungsi sebagai pencegah yang kuat terhadap pengenalan penyimpangan ke dalam agama Islam yang murni. Para ulama menekankan bahwa ini berlaku khususnya untuk inovasi agama (bid'ah) yang bertentangan dengan ajaran Islam yang mapan, bukan hanya adat baru dalam urusan duniawi.
Implikasi Hukum dan Spiritual
Hadis ini menetapkan prinsip tanggung jawab spiritual atas pengaruh seseorang terhadap komunitas. Ini mendorong umat Islam untuk menjadi sumber kebaikan sambil memperingatkan terhadap menjadi saluran kesesatan.
Pelestarian keaslian Islam memerlukan kewaspadaan terhadap inovasi yang tidak sah sambil mendorong kebangkitan praktik kenabian yang sejati. Setiap Muslim harus berusaha meninggalkan warisan kebenaran yang terus menguntungkan orang lain lama setelah kepergian mereka dari dunia ini.