حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ مُوسَى، بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ وَأَبِي الضُّحَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلاَلٍ الْعَبْسِيِّ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ، اللَّهِ قَالَ جَاءَ نَاسٌ مِنَ الأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَيْهِمُ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَحَثَّ النَّاسَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَبْطَئُوا عَنْهُ حَتَّى رُئِيَ ذَلِكَ فِي وَجْهِهِ - قَالَ - ثُمَّ إِنَّ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ جَاءَ بِصُرَّةٍ مِنْ وَرِقٍ ثُمَّ جَاءَ آخَرُ ثُمَّ تَتَابَعُوا حَتَّى عُرِفَ السُّرُورُ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang memanggil (orang) kepada kebenaran, maka akan ada pahala (dijamin) baginya seperti pahala orang-orang yang menaatinya, tanpa pahala mereka berkurang dalam hal apa pun. Dan barangsiapa memanggil (orang) untuk berbuat salah, ia harus memikul (beban) dosanya, seperti orang-orang yang melakukannya, tanpa dosa-dosa mereka berkurang dalam hal apa pun.

Comment

Kitab Pengetahuan - Sahih Muslim 2674

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Hadis mulia ini dari Sahih Muslim mengandung hikmah mendalam mengenai konsekuensi spiritual dari menyeru orang lain kepada petunjuk atau kesesatan.

Komentar tentang Seruan kepada Kebenaran

Bagian pertama menetapkan bahwa siapa pun yang mengajak orang kepada kebaikan dan kebenaran akan menerima pahala setara dengan mereka yang mengikuti petunjuk itu, tanpa mengurangi pahala para pengikut. Ini menunjukkan kemurahan hati Allah yang tak terbatas dan mendorong penyebaran pengetahuan yang bermanfaat.

Para ulama menjelaskan bahwa ini termasuk menyeru kepada tauhid Islam, mengajarkan Al-Quran dan Sunnah, menyuruh perbuatan baik, dan melarang kejahatan melalui hikmah dan dakwah yang indah. Penyeru menerima pahala terus-menerus selama orang-orang mendapat manfaat dari petunjuk mereka.

Komentar tentang Seruan kepada Kesesatan

Bagian kedua berfungsi sebagai peringatan serius bahwa siapa pun yang mengajak kepada kesesatan menanggung dosa baik dari memulai kesalahan maupun dosa semua yang mengikutinya, tanpa mengurangi beban para pendosa. Ini berlaku untuk inovasi dalam agama, ajaran palsu, dan mempromosikan praktik dosa.

Komentator klasik menekankan bahwa ini termasuk mereka yang memperkenalkan inovasi agama, menyebarkan doktrin palsu, atau menetapkan jalan-jalan kepada ketidaktaatan. Tanggung jawab berlanjut selama kesesatan mereka mempengaruhi orang lain.

Kesimpulan Ilmiah

Hadis ini menetapkan tanggung jawab besar para ulama dan penyeru untuk memverifikasi pengetahuan dan niat mereka sebelum berbicara. Ini mendorong studi yang cermat di bawah guru yang berkualifikasi dan memperingatkan terhadap berbicara tanpa pengetahuan.

Hikmah di balik hukum ilahi ini adalah untuk memotivasi orang untuk menyebarkan kebaikan sambil mencegah mereka menyebarkan kejahatan, sehingga menjaga kemurnian agama dan melindungi masyarakat dari korupsi.