حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abdullah (lahir 'Umar) melaporkan bahwa ia menceraikan seorang istrinya dengan pernyataan satu perceraian selama periode menstruasi. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkannya untuk membawanya kembali dan menahannya sampai dia disucikan, dan kemudian dia memasuki masa menstruasi di (rumah) untuk kedua kalinya. Dan dia harus menunggu sampai dia disucikan dari haidnya. Dan kemudian jika dia memutuskan untuk menceraikannya, dia harus melakukannya ketika dia dimurnikan sebelum melakukan hubungan seksual dengannya; karena itulah 'Idda yang telah diperintahkan Allah untuk perceraian wanita. Ibnu Rumh dalam riwayatnya membuat penambahan ini

Ketika 'Abdullah ditanya tentang hal itu, dia berkata kepada salah satu dari mereka: Jika kamu telah menceraikan istrimu dengan satu atau dua pernyataan (maka kamu dapat mengambilnya kembali), karena Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan aku untuk melakukannya; dan jika kamu telah menceraikan istrimu dengan tiga pernyataan, maka dia dilarang bagimu sampai dia menikahi suami lain, dan kamu durhaka kepada Allah sehubungan dengan perceraian istrimu apa yang telah diperintahkan-Nya kepadamu. (Muslim berkata: Kata "satu perceraian" yang digunakan oleh Laith adalah baik.)

Comment

Kitab Perceraian - Sahih Muslim 1471b

Narasi ini dari Abdullah ibn Umar membahas aturan perceraian yang dapat dibatalkan dan tidak dapat dibatalkan, menetapkan perbedaan mendasar antara perpisahan kecil dan besar.

Komentar tentang Pernyataan Perceraian

Hadis ini menjelaskan bahwa perceraian yang diucapkan sekali atau dua kali tetap dapat dibatalkan selama masa tunggu, memungkinkan rekonsiliasi tanpa kontrak pernikahan baru. Ini mencerminkan rahmat Allah dalam melestarikan keluarga.

Perceraian tiga kali membentuk perpisahan besar yang tidak dapat dibatalkan, melarang pernikahan kembali hingga wanita menyelesaikan pernikahan dengan suami lain dan perceraian berikutnya. Aturan ketat ini berfungsi sebagai pencegah terhadap perceraian yang terburu-buru.

Implikasi Hukum

Teguran sahabat "kamu tidak menaati Allah" menunjukkan beratnya mengabaikan prosedur perceraian yang ditetapkan. Para ulama mencatat bahwa ini menekankan memperlakukan perceraian sebagai masalah agama yang serius daripada ucapan biasa.

Catatan akhir mengenai "satu perceraian" yang "baik" mengacu pada metode yang disukai dari pengucapan tunggal selama masa suci, memungkinkan kesempatan maksimal untuk rekonsiliasi dan meminimalkan gangguan keluarga.