حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ" .
Salin
Abdullah (lahir 'Umar) melaporkan bahwa ia menceraikan seorang istrinya dengan pernyataan satu perceraian selama periode menstruasi. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkannya untuk membawanya kembali dan menahannya sampai dia disucikan, dan kemudian dia memasuki masa menstruasi di (rumah) untuk kedua kalinya. Dan dia harus menunggu sampai dia disucikan dari haidnya. Dan kemudian jika dia memutuskan untuk menceraikannya, dia harus melakukannya ketika dia dimurnikan sebelum melakukan hubungan seksual dengannya; karena itulah 'Idda yang telah diperintahkan Allah untuk perceraian wanita. Ibnu Rumh dalam riwayatnya membuat penambahan ini
Ketika 'Abdullah ditanya tentang hal itu, dia berkata kepada salah satu dari mereka: Jika kamu telah menceraikan istrimu dengan satu atau dua pernyataan (maka kamu dapat mengambilnya kembali), karena Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan aku untuk melakukannya; dan jika kamu telah menceraikan istrimu dengan tiga pernyataan, maka dia dilarang bagimu sampai dia menikahi suami lain, dan kamu durhaka kepada Allah sehubungan dengan perceraian istrimu apa yang telah diperintahkan-Nya kepadamu. (Muslim berkata: Kata "satu perceraian" yang digunakan oleh Laith adalah baik.)