حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu Sirin melaporkan

Seseorang yang tidak bercela (sebagai perawi) meriwayatkan kepada saya selama dua puluh tahun bahwa Ibnu 'Umar (Allah berkenan kepadanya) menyatakan tiga perceraian kepada istrinya ketika istrinya dalam keadaan haid. Dia diperintahkan untuk membawanya kembali. Saya tidak menyalahkan mereka (para perawi) atau mengakui hadis (yang benar-benar asli) sampai saya bertemu Abu Ghallab Yunus b. Jubair al-Bahili dan dia sangat otentik, dan dia meriwayatkan kepadaku bahwa dia telah meminta Ibnu 'Umar (Allah berkenan di sana) dan dia meriwayatkan kepadanya bahwa dia membuat satu pernyataan cerai kepada istrinya karena dia sedang dalam keadaan haid, tetapi dia diperintahkan untuk membawanya kembali. Saya berkata: Apakah itu dihitung (sebagai satu pernyataan)? Dia berkata: Mengapa tidak, apakah aku tidak berdaya atau bodoh?