حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ رَافِعٍ - قَالَ إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ ابْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ ‏.‏ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ ‏.‏
Terjemahan
Abu Sahba' berkata kepada Ibnu 'Abbas (Allah berkenan dengan mereka)

Tahukah Anda bahwa tiga (perceraian) diperlakukan sebagai satu selama masa hidup Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم), dan selama hidup Abu Bakar, dan selama tiga (tahun) kekhalifahan Umar (Allah berkenan kepadanya)? Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) berkata: Ya.

Comment

Kitab Perceraian - Sahih Muslim 1472 b

Riwayat ini dari Ibnu Abbas (semoga Allah meridhainya) membahas praktik sejarah menghitung tiga pengucapan cerai sebagai satu pencabutan selama masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan tahun-tahun awal kekhalifahan Umar.

Konteks Sejarah & Evolusi Hukum

Selama era berkah Nabi ﷺ dan kekhalifahan Abu Bakar Siddiq, ketika seorang laki-laki mengucapkan cerai tiga kali dalam satu duduk, itu dihitung sebagai satu cerai yang dapat dicabut. Hal ini memungkinkan rekonsiliasi selama masa tunggu.

Praktik ini berlanjut selama tiga tahun pertama kekhalifahan Umar ibn al-Khattab, mempertahankan pemahaman asli bahwa beberapa pengucapan dalam satu sesi membentuk satu cerai.

Interpretasi Ilmiah

Para ulama klasik menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pemahaman bahwa cerai tiga kali yang diucapkan sekaligus dianggap sebagai inovasi (bid'ah) dalam prosedur cerai, dan karenanya diperlakukan sebagai satu pengucapan untuk mencegah praktik ini.

Kemudian, Khalifah Umar menetapkan keputusan bahwa tiga pengucapan akan dihitung sebagai tiga cerai untuk mencegah orang memperlakukan masalah serius cerai dengan ringan dan mencegah keputusan tergesa-gesa yang menghancurkan keluarga.

Implikasi Hukum

Hadis ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menangani perubahan keadaan sosial sambil mempertahankan tujuan utama melestarikan struktur keluarga.

Evolusi keputusan ini menunjukkan bagaimana para sahabat melaksanakan ijtihad (penalaran hukum) untuk kepentingan masyarakat, menetapkan preseden bagi yurisprudensi Islam selanjutnya.