Ketika seorang pria menyatakan istrinya haram bagi dirinya sendiri, itu adalah sumpah yang harus ditebus, dan dia berkata: Ada di dalam Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebuah pola mulia bagimu.
Kitab Perceraian - Sahih Muslim 1473 b
Ketika seorang laki-laki menyatakan istrinya haram baginya, itu adalah sumpah yang harus ditebus, dan dia berkata: Dalam Rasulullah (ﷺ) terdapat teladan mulia bagi kamu.
Komentar tentang Sumpah Larangan (Zihar)
Hadis ini membahas praktik yang dikenal sebagai "Zihar," di mana seorang laki-laki menyatakan istrinya sama haramnya baginya seperti ibunya. Ini adalah bentuk perceraian pra-Islam yang direformasi oleh Islam. Pernyataan itu sendiri tidak membubarkan pernikahan tetapi menciptakan larangan sementara yang memerlukan penebusan.
Keputusan menetapkan bahwa sumpah seperti itu memerlukan kaffarah (penebusan) sebelum hubungan suami istri dapat dilanjutkan. Penebusannya sama seperti untuk melanggar sumpah: membebaskan budak, memberi makan enam puluh orang miskin, atau berpuasa dua bulan berturut-turut jika tidak mampu melakukan dua opsi pertama.
Contoh Kenabian
Frasa penutup "Dalam Rasulullah terdapat teladan mulia bagi kamu" menekankan bahwa Nabi Muhammad (ﷺ) menunjukkan penerapan yang tepat dari keputusan ini dalam hidupnya sendiri, terutama dalam insiden dengan istrinya Sawdah di mana keputusan ini diwahyukan.
Ini menegaskan bahwa perilaku Nabi berfungsi sebagai demonstrasi praktis tertinggi dari ajaran Islam, memberikan para mukmin contoh hidup tentang bagaimana menerapkan perintah ilahi dalam kehidupan sehari-hari.
Implikasi Hukum
Zihar dianggap sebagai dosa besar tetapi tidak membentuk perceraian segera. Pernikahan tetap sah, tetapi keintiman dilarang sampai penebusan dilakukan. Keputusan ini melindungi wanita dari perpisahan sewenang-wenang sambil mempertahankan kesucian janji pernikahan.
Para ulama menekankan bahwa keputusan ini menunjukkan reformasi Islam terhadap adat pra-Islam, menggantikan praktik keras dengan solusi yang terukur dan penuh kasih sayang yang melestarikan struktur keluarga sambil menjunjung prinsip-prinsip agama.