Saya tidak keberatan jika saya memberikan pilihan kepada istri saya (untuk bercerai) sekali, seratus kali, atau ribuan kali setelah (mengetahuinya) bahwa dia telah memilih saya (dan tidak akan pernah mencari perceraian). Saya bertanya kepada 'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) (tentang hal itu) dan dia berkata: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberi kami pilihan, tetapi apakah itu menyiratkan perceraian? (Itu sebenarnya bukan perceraian; itu efektif ketika wanita benar-benar memanfaatkannya.)
Kitab Perceraian - Sahih Muslim 1477b
Riwayat ini dari 'A'isyah (semoga Allah meridhoinya) berkaitan dengan masalah khiyār al-tafwīd (opsi perceraian yang didelegasikan) yang diberikan oleh Nabi (ﷺ) kepada istri-istrinya. Pernyataan suami mencerminkan keyakinan akan komitmen istrinya, sambil menunjukkan kebolehan memberikan opsi seperti itu berulang kali.
Komentar Ilmiah
Opsi (khiyār) yang disebutkan di sini bukanlah perceraian segera, melainkan hak yang didelegasikan (tafwīd) diberikan kepada istri untuk membubarkan pernikahan jika dia memilih. Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan bahwa delegasi seperti itu hanya berlaku ketika istri secara eksplisit menggunakan hak ini.
Imam Nawawi dalam Sharh Sahih Muslim menjelaskan bahwa memberikan banyak opsi tidak membentuk banyak perceraian. Keputusannya tetap tunggal: pernikahan bubar hanya atas keputusan nyata istri untuk menggunakan opsi tersebut. Ini menjaga stabilitas pernikahan sambil menghormati otonomi istri.
Kebijaksanaan di balik keputusan ini, seperti dicatat oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, adalah untuk mencegah suami menggunakan ancaman perceraian berulang sebagai tekanan psikologis, sambil memastikan bahwa perceraian sebenarnya hanya terjadi melalui tindakan yang jelas dan disengaja.