Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberi kami pilihan (untuk bercerai) dan kami memilihnya dan dia tidak menganggapnya sebagai perceraian.
Kitab Perceraian - Sahih Muslim 1477 d
Narasi ini dari Sahih Muslim membahas masalah khiyār (opsi) yang diberikan oleh Nabi Muhammad (ﷺ) kepada istri-istrinya, di mana mereka memilih untuk tetap bersamanya daripada mencari perceraian, dan pilihan ini tidak dianggap sebagai perceraian.
Konteks dan Latar Belakang
Hadis ini merujuk pada peristiwa ketika Allah mewahyukan kepada Nabi (ﷺ) untuk menawarkan pilihan kepada istri-istrinya antara tetap dalam pernikahan dengannya atau berpisah, seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Ahzab (33:28-29). Istri-istri tersebut secara bulat memilih untuk tetap bersama Rasulullah (ﷺ).
Keputusan Hukum (Ḥukm)
Para ulama menyatakan bahwa opsi khusus (khiyār) ini unik bagi rumah tangga Nabi dan tidak membentuk preseden hukum umum bagi semua Muslim. Pilihan yang diberikan tidak dihitung sebagai perceraian karena itu adalah instruksi ilahi khusus, bukan pernyataan perceraian biasa.
Signifikansi dan Kebijaksanaan
Peristiwa ini menunjukkan status tinggi istri-istri Nabi dan menguji komitmen mereka terhadap Islam. Pilihan mereka menegaskan preferensi mereka untuk Akhirat daripada kenyamanan duniawi. Ini juga menggambarkan bahwa tidak setiap tawaran perpisahan membentuk perceraian hukum—niat dan konteks sangat penting dalam yurisprudensi Islam.