Tidakkah Anda melihat bahwa putri al-Hakam ini dan itu diceraikan oleh suaminya dengan perceraian yang tidak dapat dibatalkan, dan dia meninggalkan (rumah suaminya)? Kemudian 'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) berkata: Sungguh buruk bahwa dia melakukannya. Dia (Urwa) berkata: Tidakkah kamu mendengar perkataan Fatima? Setelah itu dia berkata: Jika tidak ada gunanya untuk menyebutkannya.
Kitab Perceraian - Sahih Muslim 1481c
Sebuah komentar dari perspektif ilmiah Islam klasik tentang insiden yang melibatkan perceraian wanita yang tidak dapat dibatalkan dan kepergiannya dari rumah suaminya.
Analisis Kontekstual
Narasi ini berkaitan dengan seorang wanita yang menerima talak tiga (tidak dapat dibatalkan) dan segera meninggalkan tempat tinggal suaminya. Diskusi para Sahabat mengungkapkan pertimbangan hukum dan sosial penting mengenai proses perceraian.
Keputusan Hukum tentang Kepergian
Ketidaksetujuan Aisyah menunjukkan bahwa seorang wanita dalam perceraian yang tidak dapat dibatalkan harus menjalani masa tunggu ('iddah) di rumah suaminya, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Al-Qur'an. Kepergian segera bertentangan dengan prosedur Islam yang benar.
Interpretasi Ilmiah
Ulama klasik menjelaskan bahwa selama periode 'iddah, pasangan yang bercerai tetap tinggal di tempat tinggal yang sama tetapi mempertahankan batas yang tepat. Ini melindungi hak wanita untuk nafkah dan melindunginya dari kritik sosial.
Komentar terakhir Aisyah tentang Fatimah menunjukkan bahwa membahas hal-hal seperti itu secara terbuka tidak membawa manfaat dan dapat menyebabkan perhatian yang tidak perlu pada urusan pribadi.
Implikasi Praktis
Hadis ini menetapkan bahwa kepergian terburu-buru setelah perceraian yang tidak dapat dibatalkan secara agama tidak tepat. Masa tunggu melayani beberapa tujuan: mengonfirmasi kehamilan, memungkinkan kemungkinan rekonsiliasi, dan mempertahankan kesopanan sosial.