Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan akhirat untuk berkabung atas orang mati selama lebih dari tiga (hari), kecuali dalam kasus suaminya.
Kitab Perceraian - Sahih Muslim 1491
Narasi ini dari Sahih Muslim menetapkan ketentuan Islam mengenai masa berkabung ('iddah) bagi wanita atas kematian kerabat. Hadis tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa seorang wanita beriman tidak boleh berkabung lebih dari tiga hari untuk orang yang meninggal mana pun kecuali suaminya.
Komentar Ilmiah
Masa berkabung tiga hari adalah rahmat dari Allah untuk memungkinkan kesedihan alami sambil mencegah ratapan berlebihan yang bertentangan dengan ajaran Islam tentang kesabaran dan penyerahan kepada ketetapan ilahi. Pembatasan ini berlaku untuk semua kerabat yang meninggal termasuk orang tua, anak, dan saudara.
Pengecualian untuk suami mencerminkan ikatan pernikahan yang unik dalam Islam. Seorang janda menjalani 'iddah selama empat bulan sepuluh hari, di mana ia menahan diri dari pernikahan, berdandan, dan meninggalkan rumahnya tanpa perlu. Masa yang diperpanjang ini berfungsi untuk menetapkan ayah jika dia hamil dan memungkinkan transisi emosional yang tepat.
Implikasi Hukum
Para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa berkabung berkepanjangan di luar tiga hari (kecuali untuk suami) merupakan inovasi agama (bid'ah) dan dapat menyebabkan kesedihan berlebihan yang tidak disetujui dalam Islam. Ketentuan ini berlaku sama untuk manifestasi berkabung lahiriah dan perenungan berlebihan batin atas kehilangan.
Ajaran ini menekankan pendekatan seimbang Islam terhadap ekspresi emosional - mengizinkan kesedihan alami sambil melarang ekstrem yang merusak keyakinan pada hikmah dan ketetapan ilahi (qadar).