حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ امْرَأَتَيْنِ، مِنْ هُذَيْلٍ رَمَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى فَطَرَحَتْ جَنِينَهَا فَقَضَى فِيهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ‏.‏
Terjemahan

Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan putusan dalam kasus aborsi seorang wanita Bani Lihyan (bahwa pelaku dan kerabat dekat harus memberikan kompensasi dalam bentuk) kualitas yang baik dari seorang budak atau budak perempuan. Dan wanita yang diberi penghakiman untuk ganti rugi itu meninggal dan kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan penghakiman bahwa warisannya diberikan kepada anak-anaknya dan suaminya, dan pembayaran kecerdasan darah terletak pada keluarga (orang yang memukulnya).