حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ امْرَأَتَيْنِ، مِنْ هُذَيْلٍ رَمَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى فَطَرَحَتْ جَنِينَهَا فَقَضَى فِيهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa dua wanita dari suku Hudhail berkelahi satu sama lain dan salah satu dari mereka melemparkan batu ke yang lain, membunuhnya dan apa yang ada di dalam rahimnya. Kasus ini dibawa ke Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan dia memberikan penilaian bahwa diyat (ganti rugi) anaknya yang belum lahir adalah budak laki-laki atau perempuan dengan kualitas terbaik, dan dia juga memutuskan bahwa diyat wanita itu harus dibayar oleh kerabatnya di pihak ayah, dan dia (Nabi Suci) menjadikan anak-anaknya dan orang-orang yang bersama mereka sebagai ahli warisnya. Hamal b. al-Nabigha al-Hudhali berkata

Rasulullah, mengapa aku harus mempermainkan kecerdasan darah bagi orang yang tidak minum, tidak makan, tidak berbicara, atau berisik; itu seperti bukan entitas (oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan untuk menuntut kecerdasan darah untuk itu). Setelah itu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Dia tampaknya adalah salah satu saudara dari para peramal karena pidato berima yang telah ditulisnya.