حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ امْرَأَتَيْنِ، مِنْ هُذَيْلٍ رَمَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى فَطَرَحَتْ جَنِينَهَا فَقَضَى فِيهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ‏.‏
Terjemahan
Al-Mughira b. Shu'ba melaporkan bahwa seorang wanita memukul rekan istrinya dengan tiang tenda dan dia hamil dan dia membunuhnya. Salah satunya milik suku Lihyan. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membuat kerabat pembunuh bertanggung jawab atas pembayaran kecerdasan darah atas namanya, dan menetapkan seorang budak atau budak perempuan sebagai ganti rugi atas apa yang ada di dalam rahimnya. Salah satu orang di antara kerabat pembunuh mengatakan

Haruskah kita membayar ganti rugi bagi seseorang yang, tidak makan, atau minum, atau membuat keributan, yang sama seperti nonentiti? Setelah itu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkomentar: Dia mengucapkan frasa berima seperti orang-orang di padang pasir. Dia memang memaksakan ganti rugi kepada mereka.