حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ امْرَأَتَيْنِ، مِنْ هُذَيْلٍ رَمَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى فَطَرَحَتْ جَنِينَهَا فَقَضَى فِيهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ‏.‏
Terjemahan
Al-Mughira b. Shu'ba melaporkan

Seorang wanita membunuh rekan istrinya dengan tiang tenda. Kasusnya dibawa ke Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan dia memberikan putusan bahwa kecerdasan darah harus dibayar oleh kerabat (pelaku) di pihak ayah. Dan ketika dia hamil, dia memutuskan tentang anaknya yang belum lahir bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan yang berkualitas baik diberikan. Beberapa kerabat pelakunya berkata: Haruskah kita memberikan kompensasi untuk orang yang tidak pernah makan, atau minum, atau membuat keributan, yang seperti bukan entitas? Setelah itu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Dia berbicara frasa berima seperti frasa berima orang Arab gurun.