حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ امْرَأَتَيْنِ، مِنْ هُذَيْلٍ رَمَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى فَطَرَحَتْ جَنِينَهَا فَقَضَى فِيهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ‏.‏
Terjemahan
Miswar b. Makhrama melaporkan bahwa 'Umar b. Khattab berkonsultasi dengan orang-orang tentang diyat aborsi seorang anak unboam. Mughira b. Kata Shu'ba

Saya bersaksi tentang fakta bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan penilaian tentang hal itu bahwa kualitas budak atau budak wanita yang baik harus diberikan untuk itu. Kemudian Umar berkata: Bawalah seseorang yang dapat memberikan kesaksian bagimu. Kemudian Muhammad b. Maslama menjadi saksi baginya.