Tidak diperbolehkan mengambil nyawa seorang Muslim yang memberikan kesaksian (pada kenyataan bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan saya adalah Rasulullah, tetapi dalam salah satu dari tiga kasus: pezinah yang sudah menikah, kehidupan seumur hidup, dan pembelot dari Din-nya (Islam), meninggalkan komunitas.
Kitab Sumpah, Muharibin, Qasas (Pembalasan), dan Diyat (Uang Darah)
Sahih Muslim 1676 a
Komentar Hadis
Hadis mulia ini menetapkan kesucian hidup Muslim, menegaskan bahwa kesaksian iman melindungi darah seseorang dari penumpahan secara tidak sah. Nabi (semoga damai besertanya) secara eksplisit menguraikan tiga keadaan luar biasa di mana perlindungan ini dicabut, menunjukkan pendekatan Islam yang seimbang terhadap keadilan dan pelestarian komunitas.
Pengecualian Pertama: Pezina yang Sudah Menikah
Pezina yang sudah menikah (muhsan) yang melakukan zina setelah memasuki pernikahan yang sah kehilangan perlindungan hidupnya. Keputusan ini hanya berlaku ketika persyaratan bukti yang ketat terpenuhi, termasuk kesaksian empat saksi yang jujur terhadap tindakan hubungan seksual yang sebenarnya. Tingkat keparahan hukuman ini mencerminkan ancaman serius yang ditimbulkan oleh perzinaan terhadap keturunan, struktur keluarga, dan moralitas sosial.
Pengecualian Kedua: Nyawa untuk Nyawa
Prinsip qisas (pembalasan) dalam kasus pembunuhan dengan sengaja memungkinkan pengambilan nyawa seorang Muslim sebagai pembalasan hukum. Hukum ilahi ini menegakkan keadilan antar manusia dan mencegah pertumpahan darah. Namun, hukum Islam menyediakan alternatif melalui diyat (uang darah) dan pengampunan, mendorong rekonsiliasi sambil menjunjung tinggi kesucian hidup.
Pengecualian Ketiga: Murtad yang Meninggalkan Komunitas
Ini merujuk pada murtadd (murtad) yang tidak hanya meninggalkan Islam tetapi juga secara fisik memisahkan diri dari komunitas Muslim dengan cara yang merupakan pemberontakan politik (hirabah). Ulama klasik menekankan bahwa ini berlaku bagi mereka yang kemurtadannya disertai dengan permusuhan aktif terhadap negara Muslim, mengancam keamanan dan persatuan komunitas.
Prinsip Hukum yang Diperoleh
Hadis ini menetapkan bahwa aturan default adalah ketidakbolehan hidup Muslim. Pengecualian memerlukan standar bukti yang ketat dan proses peradilan yang tepat. Keputusan ini menyeimbangkan hak individu dengan kesejahteraan komunitas, menunjukkan pendekatan Islam yang komprehensif dalam mempertahankan ketertiban sosial sambil melestarikan hak asasi manusia yang mendasar.