Ketika diperbolehkan untuk menumpahkan darah seorang muslim Sahih Muslim 1676 c
Terjemahan
'Abdullah (lahir Mas'ud) melaporkan
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berdiri dan berkata: Demi Dia selain yang tidak ada tuhan selain Dia, darah seorang Muslim yang memberikan kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan aku adalah Rasul-Nya, dapat ditumpahkan secara sah hanya dalam kasus tiga orang: orang yang meninggalkan Islam, dan meninggalkan komunitas [Ahmad, salah satu perawi, meragukan apakah Nabi (صلى الله عليه وسلم) menggunakan kata li'l-jama'ah atau al-jama'ah), dan pezinah yang sudah menikah, dan seumur hidup.