حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، جَمِيعًا عَنْ وَكِيعٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، وَوَكِيعٌ عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Abdullah b. (Mas'ud) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

(Hal) pertama yang akan diputuskan di antara orang-orang pada hari kiamat adalah pertumpahan darah.

Comment

Kitab Sumpah, Muharibin, Qasas (Pembalasan), dan Diyat (Uang Darah)

Sahih Muslim 1678 a - Komentar oleh Ulama Klasik

Teks Hadis

"Hal pertama yang akan diputuskan di antara manusia pada Hari Kiamat adalah mengenai pertumpahan darah."

Komentar Ulama

Hadis ini menekankan beratnya pembunuhan tanpa hak dalam hukum Islam. Para ulama menjelaskan bahwa kasus pertumpahan darah diberikan prioritas pada Hari Kiamat karena mereka mewakili pelanggaran hak asasi manusia yang paling utama - kesucian hidup yang diberikan oleh Allah.

Imam An-Nawawi menyatakan bahwa prioritisasi ini menunjukkan bahwa pembunuhan yang tidak adil adalah di antara kejahatan yang paling parah, karena menghancurkan hak dasar untuk hidup yang telah Allah jadikan suci.

Ibn Hajar al-Asqalani berkomentar bahwa urutan ini mencerminkan hierarki hak dalam Islam, di mana hak-hak ciptaan (huquq al-'ibad) dimulai dengan yang paling mendasar - hak untuk hidup - sebelum menangani hal-hal lain.

Para ahli hukum klasik menyimpulkan dari ini bahwa menyelesaikan sengketa darah harus diprioritaskan di pengadilan duniawi juga, mencerminkan prosedur pengadilan ilahi.

Implikasi Hukum

Riwayat ini membentuk dasar bagi prinsip hukum Islam bahwa kasus yang melibatkan kehilangan nyawa mengambil prioritas atas semua perkara perdata dan pidana lainnya dalam penilaian duniawi dan ilahi.

Ini menekankan sistem komprehensif Qisas (pembalasan), Diyat (uang darah), dan Kaffarah (penebusan) yang didirikan untuk menangani pembunuhan tanpa hak sambil mempertahankan keadilan dan ketertiban sosial.