حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنِ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ، قَالَ مَرَرْنَا بِأَبِي ذَرٍّ بِالرَّبَذَةِ وَعَلَيْهِ بُرْدٌ وَعَلَى غُلاَمِهِ مِثْلُهُ فَقُلْنَا يَا أَبَا ذَرٍّ لَوْ جَمَعْتَ بَيْنَهُمَا كَانَتْ حُلَّةً ‏.‏ فَقَالَ إِنَّهُ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنْ إِخْوَانِي كَلاَمٌ وَكَانَتْ أَمُّهُ أَعْجَمِيَّةً فَعَيَّرْتُهُ بِأُمِّهِ فَشَكَانِي إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَلَقِيتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ ‏"‏ ‏.‏ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ سَبَّ الرِّجَالَ سَبُّوا أَبَاهُ وَأُمُّهُ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ هُمْ إِخْوَانُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَأَطْعِمُوهُمْ مِمَّا تَأْكُلُونَ وَأَلْبِسُوهُمْ مِمَّا تَلْبَسُونَ وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Sangat penting untuk memberi makan budak, memakainya (dengan benar) dan tidak membebaninya dengan pekerjaan yang berada di luar kemampuannya.

Comment

Kitab Sumpah - Sahih Muslim 1662

Hadis mulia ini dari Sahih Muslim menetapkan hak-hak dasar budak dalam hukum Islam, menunjukkan standar etika tinggi yang dibawa Islam ke Arab abad ketujuh.

Komentar tentang Ketentuan Dasar

Perintah untuk memberi makan budak dengan benar menunjukkan bahwa mereka harus menerima nutrisi setara dengan yang dikonsumsi pemilik, bukan hanya sisa-sisa atau makanan inferior. Ini menetapkan prinsip perlakuan yang sama dalam kebutuhan pokok.

Memakaikan pakaian yang layak pada budak berarti menyediakan pakaian yang sesuai dengan kondisi cuaca dan berkualitas baik, menjaga martabat mereka dan melindungi mereka dari bahaya.

Batasan Beban Kerja

Larangan membebani budak dengan pekerjaan di luar kemampuan mereka mencerminkan kepedulian Islam terhadap kesejahteraan fisik. Para ulama menjelaskan bahwa ini termasuk mempertimbangkan usia, kesehatan, dan kekuatan budak saat menugaskan pekerjaan.

Jika suatu tugas terlalu sulit, pemilik harus membantu budak atau menyewa bantuan tambahan, menunjukkan prinsip Islam tentang belas kasihan dalam semua hubungan.

Implikasi Hukum dan Etika

Ahli hukum klasik menyimpulkan dari hadis ini bahwa memperlakukan budak dengan buruk merupakan dosa yang memerlukan pertobatan. Ajaran Nabi secara bertahap mengubah perbudakan dari institusi eksploitatif menuju status transisi dengan hak-hak terjamin.

Hadis ini merupakan bagian dari kerangka Islam yang komprehensif yang mendorong pembebasan sambil memastikan perlakuan manusiawi bagi mereka yang tetap dalam perbudakan.