حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنِ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ، قَالَ مَرَرْنَا بِأَبِي ذَرٍّ بِالرَّبَذَةِ وَعَلَيْهِ بُرْدٌ وَعَلَى غُلاَمِهِ مِثْلُهُ فَقُلْنَا يَا أَبَا ذَرٍّ لَوْ جَمَعْتَ بَيْنَهُمَا كَانَتْ حُلَّةً ‏.‏ فَقَالَ إِنَّهُ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنْ إِخْوَانِي كَلاَمٌ وَكَانَتْ أَمُّهُ أَعْجَمِيَّةً فَعَيَّرْتُهُ بِأُمِّهِ فَشَكَانِي إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَلَقِيتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ ‏"‏ ‏.‏ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ سَبَّ الرِّجَالَ سَبُّوا أَبَاهُ وَأُمُّهُ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ هُمْ إِخْوَانُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَأَطْعِمُوهُمْ مِمَّا تَأْكُلُونَ وَأَلْبِسُوهُمْ مِمَّا تَلْبَسُونَ وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Ketika budak dari siapa pun di antara kamu menyiapkan makanan untuknya dan dia melayani dia setelah duduk dekat (dan mengalami kesulitan) panas dan asap, dia harus membuatnya (budak) duduk bersamanya dan membuatnya makan (bersamanya), dan jika makanan tampaknya kurang, maka dia harus menyisihkan sebagian untuknya (dari bagiannya sendiri) - (perawi lain) Dawud berkata: "yaitu satu atau dua potongan". 4097

Comment

Kitab Sumpah - Sahih Muslim 1663

Narasi ini dari Sahih Muslim membahas perlakuan yang tepat terhadap pelayan dan budak, menekankan martabat manusia dan hak-hak mereka dalam kerangka Islam.

Analisis Kontekstual

Hadis ini berbicara tentang seorang pelayan yang telah mengalami kesulitan dalam menyiapkan makanan di dekat panas dan asap - merujuk pada memasak dalam pengaturan tradisional di mana ini adalah pekerjaan yang menuntut secara fisik.

Nabi (semoga damai besertanya) memerintahkan tuan untuk mengundang pelayan makan bersamanya, mengakui usaha yang dikeluarkan dalam persiapan makanan.

Dimensi Hukum dan Etika

Ajaran ini menetapkan bahwa pelayan memiliki hak atas perlakuan yang tepat, persahabatan, dan penghidupan yang setara dengan tuan mereka.

Instruksi untuk berbagi makanan bahkan ketika tampak langka menunjukkan pentingnya memprioritaskan kebutuhan pelayan di atas kenyamanan sendiri.

Klarifikasi Dawud tentang "satu atau dua suap" menunjukkan bahwa bahkan berbagi simbolis memenuhi semangat perintah ini ketika sumber daya benar-benar terbatas.

Komentar Ilmiah

Sarjana klasik mencatat bahwa hadis ini merevolusi hubungan tuan-pelayan dengan mewajibkan kesetaraan dalam makan, bertentangan dengan praktik pra-Islam di mana pelayan makan terpisah dan menerima makanan yang lebih rendah.

Keputusan ini berlaku terlepas dari apakah pelayan itu Muslim atau non-Muslim, menetapkan prinsip-prinsip universal hak-hak pekerja.

Ajaran ini merupakan bagian dari kerangka komprehensif Islam untuk keadilan sosial, di mana bahkan mereka yang dalam perbudakan mempertahankan martabat manusia mereka yang melekat.