Sahih Muslim

Sahih Muslim 1503 d

Orang yang membebaskan bagiannya dalam seorang budak
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، بِهَذَا الإِسْنَادِ قَالَ ‏"‏ مَنْ أَعْتَقَ شَقِيصًا مِنْ مَمْلُوكٍ فَهُوَ حُرٌّ مِنْ مَالِهِ
Terjemahan
Hadis ini telah diriwayatkan pada otoritas Shu'ba dengan rantai pemancar yang sama (dan kata-katanya adalah)

"Barangsiapa membebaskan sebagian dari seorang budak, ia harus (menjamin kemerdekaan penuh) baginya dari hartanya."