حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَيَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ، - وَاللَّفْظُ لِخَلَفٍ - قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ غَيْلاَنَ بْنِ جَرِيرٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، الأَشْعَرِيِّ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي رَهْطٍ مِنَ الأَشْعَرِيِّينَ نَسْتَحْمِلُهُ فَقَالَ ‏"‏ وَاللَّهِ لاَ أَحْمِلُكُمْ وَمَا عِنْدِي مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَلَبِثْنَا مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أُتِيَ بِإِبِلٍ فَأَمَرَ لَنَا بِثَلاَثِ ذَوْدٍ غُرِّ الذُّرَى فَلَمَّا انْطَلَقْنَا قُلْنَا - أَوْ قَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ - لاَ يُبَارِكُ اللَّهُ لَنَا أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَسْتَحْمِلُهُ فَحَلَفَ أَنْ لاَ يَحْمِلَنَا ثُمَّ حَمَلَنَا ‏.‏ فَأَتَوْهُ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ ‏"‏ مَا أَنَا حَمَلْتُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ حَمَلَكُمْ وَإِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ أَرَى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan

Seseorang duduk larut malam dengan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم), dan kemudian datang ke keluarganya dan menemukan bahwa anak-anaknya telah tidur. Istrinya membawakan makanan untuknya. tetapi dia bersumpah bahwa dia tidak akan makan karena anak-anaknya (telah tidur tanpa makanan) Dia kemudian mengutamakan (melanggar sumpah dan kemudian menebusnya) dan memakan makanan itu Dia kemudian datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan menyebutkan hal itu kepadanya, lalu Rasulullah radhiyallahu 'shallallahu 'ahu. Dia yang mengambil sumpah dan (kemudian) menemukan sesuatu yang lebih baik dari itu harus melakukan itu, dan menebus (melanggar) sumpahnya.

Comment

Kitab Sumpah - Sahih Muslim 1650a

Narasi ini dari Sahih Muslim berkaitan dengan seorang sahabat yang mengambil sumpah untuk tidak makan setelah menemukan anak-anaknya tertidur tanpa makanan, namun kemudian melanggar sumpah ini setelah istrinya membawakannya makanan, kemudian mencari bimbingan dari Nabi Muhammad (ﷺ).

Komentar Ilmiah tentang Hadis

Para ahli fikih menyimpulkan dari hadis ini bahwa ketika seseorang mengambil sumpah untuk menahan diri dari suatu tindakan yang diizinkan, kemudian menemukan manfaat yang lebih besar dalam melanggar sumpah itu, maka disarankan untuk melanggar sumpah dan melakukan penebusan (kaffārah). Ini menunjukkan fleksibilitas dan rahmat dalam hukum Islam terkait janji pribadi.

Hikmah di balik keputusan ini adalah bahwa mempertahankan kepatuhan kaku terhadap sumpah yang menyebabkan bahaya atau mencegah manfaat bertentangan dengan semangat hukum Islam, yang bertujuan untuk memudahkan dan menghindari kesulitan yang tidak perlu bagi orang beriman.

Implikasi Hukum dan Penebusan

Penebusan (kaffārah) untuk melanggar sumpah semacam itu telah jelas ditetapkan dalam yurisprudensi Islam: memberi makan sepuluh orang yang membutuhkan, memberi mereka pakaian, atau membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu melakukan ini, seseorang harus berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

Keputusan ini berlaku khusus untuk sumpah yang melibatkan hal-hal yang diizinkan (mubāhāt). Sumpah mengenai tindakan wajib atau larangan mengikuti keputusan yang berbeda, karena melanggarnya mungkin melibatkan melakukan dosa daripada hanya melanggar janji.

Pelajaran Moral dan Spiritual

Ajaran ini menekankan bahwa Islam menghargai kebijaksanaan praktis daripada formalisme kaku. Bimbingan Nabi mengutamakan harmoni keluarga dan nutrisi pribadi daripada kepatuhan ketat terhadap sumpah yang tidak perlu.

Insiden ini menggambarkan sifat penuh kasih sayang dari hukum Islam, di mana legislasi ilahi mempertimbangkan kebutuhan dan keadaan manusia, mendorong orang beriman untuk memilih apa yang membawa manfaat sambil mempertahankan akuntabilitas spiritual yang tepat melalui penebusan.