حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَيَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ، - وَاللَّفْظُ لِخَلَفٍ - قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ غَيْلاَنَ بْنِ جَرِيرٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، الأَشْعَرِيِّ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي رَهْطٍ مِنَ الأَشْعَرِيِّينَ نَسْتَحْمِلُهُ فَقَالَ ‏"‏ وَاللَّهِ لاَ أَحْمِلُكُمْ وَمَا عِنْدِي مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَلَبِثْنَا مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أُتِيَ بِإِبِلٍ فَأَمَرَ لَنَا بِثَلاَثِ ذَوْدٍ غُرِّ الذُّرَى فَلَمَّا انْطَلَقْنَا قُلْنَا - أَوْ قَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ - لاَ يُبَارِكُ اللَّهُ لَنَا أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَسْتَحْمِلُهُ فَحَلَفَ أَنْ لاَ يَحْمِلَنَا ثُمَّ حَمَلَنَا ‏.‏ فَأَتَوْهُ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ ‏"‏ مَا أَنَا حَمَلْتُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ حَمَلَكُمْ وَإِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ أَرَى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Barangsiapa bersumpah dan kemudian menemukan hal lain yang lebih baik dari (ini) harus menebus sumpah (dilanggar) olehnya dan melakukan (hal yang lebih baik).

Comment

Kitab Sumpah - Sahih Muslim 1650 b

Barangsiapa yang mengambil sumpah dan kemudian menemukan hal lain yang lebih baik daripada (ini) harus menebus sumpah (yang dilanggar) olehnya dan melakukan (hal yang lebih baik).

Analisis Tekstual

Hadis mulia ini menetapkan prinsip dasar dalam yurisprudensi Islam mengenai sumpah. Frasa "menemukan hal lain yang lebih baik" menunjukkan bahwa tindakan selanjutnya lebih unggul dalam nilai agama atau manfaat duniawi, bukan hanya preferensi pribadi.

Perintah untuk "menebus sumpah" mengonfirmasi bahwa melanggar sumpah memerlukan kaffarah (penebusan), sementara instruksi untuk "melakukan hal yang lebih baik" menunjukkan bahwa hukum Islam mengutamakan manfaat substantif daripada kepatuhan kaku terhadap sumpah ketika alternatif yang lebih unggul muncul.

Komentar Yuridis

Para ulama menafsirkan "lebih baik" sebagai merujuk pada tindakan dengan nilai agama yang lebih besar, seperti melanggar sumpah puasa untuk memberi makan orang lapar, atau manfaat yang lebih besar bagi orang lain. Penebusan mengikuti resep Al-Quran dalam Surah Al-Ma'idah (5:89) yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau membebaskan seorang budak.

Keputusan ini mencerminkan fleksibilitas dan kebijaksanaan hukum Islam, mengutamakan substansi daripada bentuk dan memungkinkan Muslim untuk memilih alternatif yang lebih unggul tanpa terikat oleh sumpah yang dapat menyebabkan kerugian atau mencegah kebaikan yang lebih besar.

Aplikasi Praktis

Ketika seseorang menemukan tindakan yang lebih bermanfaat bagi dirinya, keluarga, atau komunitas daripada apa yang disumpah, mereka harus: 1) Melakukan penebusan untuk pelanggaran sumpah, 2) Melanjutkan dengan alternatif yang lebih baik. Ini berlaku untuk urusan agama dan duniawi di mana terdapat keunggulan yang jelas.

Kebijaksanaan di balik keputusan ini mencegah Muslim terperangkap oleh sumpah mereka ketika keadaan berubah atau opsi yang lebih baik muncul, mempertahankan semangat hukum Islam yang mencari kemudahan dan manfaat bagi orang beriman.