حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَيَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ، - وَاللَّفْظُ لِخَلَفٍ - قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ غَيْلاَنَ بْنِ جَرِيرٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، الأَشْعَرِيِّ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي رَهْطٍ مِنَ الأَشْعَرِيِّينَ نَسْتَحْمِلُهُ فَقَالَ ‏"‏ وَاللَّهِ لاَ أَحْمِلُكُمْ وَمَا عِنْدِي مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَلَبِثْنَا مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أُتِيَ بِإِبِلٍ فَأَمَرَ لَنَا بِثَلاَثِ ذَوْدٍ غُرِّ الذُّرَى فَلَمَّا انْطَلَقْنَا قُلْنَا - أَوْ قَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ - لاَ يُبَارِكُ اللَّهُ لَنَا أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَسْتَحْمِلُهُ فَحَلَفَ أَنْ لاَ يَحْمِلَنَا ثُمَّ حَمَلَنَا ‏.‏ فَأَتَوْهُ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ ‏"‏ مَا أَنَا حَمَلْتُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ حَمَلَكُمْ وَإِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ أَرَى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Hadis ini diriwayatkan atas kewibawaan Suhail dengan rantai pemancar yang sama (dengan kata-kata ini)

"Dia harus menebus (melanggar) sumpah dan melakukan apa yang lebih baik."

Comment

Kitab Sumpah - Sahih Muslim 1650 d

"Dia harus menebus (pelanggaran) sumpah dan melakukan yang lebih baik."

Komentar tentang Hadis

Hadis mulia ini menetapkan dua kewajiban penting bagi seseorang yang melanggar sumpah: pertama, pelaksanaan kaffarah (penebusan) sebagaimana ditetapkan oleh hukum Islam, dan kedua, mengejar yang lebih unggul dan bermanfaat.

Penebusan untuk melanggar sumpah dijelaskan dalam Surah Al-Ma'idah (5:89): memberi makan sepuluh orang yang membutuhkan, memberi mereka pakaian, atau membebaskan budak yang beriman. Bagi yang tidak mampu melakukan ini, puasa tiga hari ditetapkan.

"Lakukan yang lebih baik" mencakup dimensi spiritual dan praktis - artinya tidak hanya memenuhi persyaratan minimum penebusan, tetapi melampauinya dalam keunggulan. Ini termasuk tobat yang tulus, meningkatkan amal saleh, dan memastikan sumpah masa depan dibuat dengan kehati-hatian dan kejujuran yang lebih besar.

Wawasan Ilmiah

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa "melakukan yang lebih baik" merujuk pada melampaui penebusan wajib dengan melakukan ibadah sunah tambahan dan mempertahankan taqwa (kesadaran akan Tuhan) dalam segala hal.

Ibn Qayyim al-Jawziyya menekankan bahwa ajaran ini menunjukkan pendekatan komprehensif Islam terhadap perbaikan - tidak hanya menghilangkan dosa melalui penebusan, tetapi menggantinya dengan kebenaran yang lebih unggul yang meningkatkan keadaan spiritual orang beriman.

Kebijaksanaan di balik keputusan ini memastikan bahwa melanggar sumpah menjadi peluang untuk pertumbuhan spiritual daripada sekadar transaksi hukum, mengubah momen kegagalan menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah.