Seorang pengemis datang kepada 'Adi b. Hatim dan dia memohon kepadanya untuk memberinya harga seorang budak, atau sebagian dari harga budak itu. Dia ('Adi) berkata: Aku tidak punya apa-apa untuk diberikan kepadamu kecuali mantel dan helmku. Namun, saya akan menulis kepada keluarga saya untuk memberikannya kepada Anda, tetapi dia tidak setuju dengan itu. Kemudian 'Adi marah, dan berkata: Demi Allah, aku tidak akan memberikan apa-apa kepadamu. Orang itu (kemudian) setuju untuk menerima itu, lalu dia berkata: Demi Allah, seandainya aku tidak mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: "Barangsiapa bersumpah, tetapi kemudian menemukan sesuatu yang lebih saleh di mata Allah, dia harus (melanggar sumpah) dan melakukan apa yang lebih saleh," Aku tidak akan melanggar sumpah (dan dengan demikian membayar apa pun kepadamu).
Kitab Sumpah
Sahih Muslim 1651 a
Konteks Narasi
Hadis ini menceritakan insiden di mana 'Adi b. Hatim awalnya menolak memberikan sedekah kepada seorang pengemis, bersumpah untuk tidak memberikan apa pun. Namun, setelah merenung dan mengingat ajaran Nabi, ia menyadari bahwa melanggar sumpahnya untuk memenuhi kewajiban sedekah yang lebih tinggi adalah lebih saleh.
Komentar Ilmiah
Keputusan hukum utama yang berasal dari narasi ini menetapkan bahwa ketika seseorang bersumpah tetapi kemudian menemukan tindakan yang lebih disukai Allah, mereka harus melanggar sumpah dan melakukan tindakan yang lebih unggul. Ini menunjukkan bahwa yurisprudensi Islam mengutamakan kesalehan substantif daripada menjaga sumpah formal ketika keduanya bertentangan.
Para ulama menjelaskan bahwa "lebih saleh" mengacu pada tindakan yang membawa pahala agama lebih besar atau menghindari bahaya yang lebih besar. Sedekah dalam kasus ini lebih penting daripada mempertahankan sumpah, karena membantu seorang Muslim yang membutuhkan memenuhi kewajiban Islam yang mendasar.
Insiden ini juga menggambarkan ketelitian para sahabat dalam mematuhi ajaran Nabi dan koreksi diri mereka yang terus-menerus ketika diingatkan tentang prinsip-prinsip yang lebih tinggi.
Implikasi Hukum
Melanggar sumpah seperti itu memerlukan penebusan (kaffarah), biasanya memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau membebaskan seorang budak. Kebijaksanaannya terletak pada menjaga kesucian sumpah sambil memungkinkan fleksibilitas untuk kebaikan yang lebih tinggi.
Keputusan ini berlaku untuk sumpah yang melibatkan hal-hal yang diizinkan. Sumpah mengenai tindakan wajib atau larangan mengikuti aturan yang berbeda, karena seseorang tidak dapat meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan meskipun telah bersumpah sebaliknya.