Apabila seseorang di antara kamu bersumpah, tetapi dia menemukan (sesuatu) yang lebih baik dari itu, dia harus menebus (melanggar sumpah), dan melakukan apa yang lebih baik.
Kitab Sumpah - Sahih Muslim 1651c
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan salam serta berkah atas Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabat.
Analisis Teks
Hadis mulia ini dari Sahih Muslim membahas masalah sumpah (aymān) dan memberikan panduan bagi seseorang yang telah bersumpah tetapi kemudian menemukan tindakan yang lebih baik. Nabi (semoga damai dan berkah Allah tercurah kepadanya) menginstruksikan bahwa orang tersebut harus menebus sumpah dan mengejar apa yang lebih baik.
Ungkapan "ketika siapa pun di antara kalian mengambil sumpah" menunjukkan penerapan umum aturan ini kepada semua Muslim, terlepas dari kedudukan atau keadaan mereka.
Keputusan Hukum dan Kondisi
Para ulama telah menetapkan bahwa aturan ini berlaku khusus untuk sumpah mengenai tindakan masa depan (yamīn al-mustaqbal), bukan sumpah tentang peristiwa masa lalu. Sumpah harus sah menurut hukum Islam, diucapkan dengan nama atau sifat Allah.
Alternatif "lebih baik" yang disebutkan merujuk pada apa yang membawa manfaat lebih besar, menghindari bahaya lebih besar, atau lebih disukai Allah. Ini termasuk ibadah, menjaga hubungan keluarga, atau menghindari hal-hal yang dilarang.
Persyaratan Tebusan
Tebusan (kaffārah) untuk melanggar sumpah semacam itu disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an (5:89): memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau membebaskan budak. Jika tidak mampu melakukan ini, seseorang harus berpuasa tiga hari.
Tebusan ini berfungsi sebagai pemurnian untuk sumpah yang dilanggar dan menunjukkan ketulusan dalam mencari keridhaan Allah dengan memilih jalan yang lebih baik.
Kebijaksanaan dan Manfaat
Ajaran ini menunjukkan fleksibilitas dan rahmat hukum Islam, memungkinkan umat beriman untuk memperbaiki arah mereka ketika mereka mengenali alternatif yang lebih baik tanpa terikat oleh pernyataan sebelumnya.
Ini mendorong perbaikan moral yang berkelanjutan dan mencegah kepatuhan kaku terhadap pernyataan yang dapat menyebabkan kehilangan manfaat lebih besar atau melakukan kesalahan. Prioritas tetap mencapai apa yang paling disukai Allah, bukan sekadar konsistensi dalam ucapan.
Kesimpulan
Hadis ini menetapkan prinsip penting dalam yurisprudensi Islam: ketika dihadapkan pada pilihan antara memenuhi sumpah dan mengejar alternatif yang jelas lebih unggul, seseorang harus memilih jalan yang lebih baik sambil menebus sumpah yang dilanggar dengan benar. Ini menyeimbangkan kesucian sumpah dengan tujuan yang lebih tinggi untuk mengejar kebaikan dan menghindari bahaya.
Dan Allah Maha Mengetahui. Semoga damai dan berkah tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabat.