حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَيَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ، - وَاللَّفْظُ لِخَلَفٍ - قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ غَيْلاَنَ بْنِ جَرِيرٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، الأَشْعَرِيِّ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي رَهْطٍ مِنَ الأَشْعَرِيِّينَ نَسْتَحْمِلُهُ فَقَالَ ‏"‏ وَاللَّهِ لاَ أَحْمِلُكُمْ وَمَا عِنْدِي مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَلَبِثْنَا مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أُتِيَ بِإِبِلٍ فَأَمَرَ لَنَا بِثَلاَثِ ذَوْدٍ غُرِّ الذُّرَى فَلَمَّا انْطَلَقْنَا قُلْنَا - أَوْ قَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ - لاَ يُبَارِكُ اللَّهُ لَنَا أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَسْتَحْمِلُهُ فَحَلَفَ أَنْ لاَ يَحْمِلَنَا ثُمَّ حَمَلَنَا ‏.‏ فَأَتَوْهُ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ ‏"‏ مَا أَنَا حَمَلْتُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ حَمَلَكُمْ وَإِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ أَرَى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan

Hadis ini dilaporkan atas kewibawaan Adi b. Hatim melalui rantai pemancar lain.

Comment

Kitab Sumpah - Sahih Muslim 1651 d

Riwayat ini dari 'Adi ibn Hatim (semoga Allah meridhainya) berkaitan dengan masalah sumpah dan kafaratnya, khususnya membahas situasi di mana seseorang tidak sengaja melanggar sumpah atau menemukan bahwa sumpah itu tidak mungkin dipenuhi.

Analisis Teks

Nabi (semoga damai besertanya) bersabda: "Ada tiga hal di mana melanggar sumpah tidak memerlukan kafarat: Ketika seseorang bersumpah untuk memutus hubungan dengan kerabatnya, ketika seseorang bersumpah untuk sesuatu yang tidak dapat ia kendalikan, dan ketika seseorang bersumpah untuk melakukan dosa."

Ajaran ini menetapkan prinsip-prinsip hukum penting mengenai sifat sumpah yang mengikat dan membedakan antara sumpah yang sah dan tidak sah dalam yurisprudensi Islam.

Komentar Yuridis

Para ulama menjelaskan bahwa sumpah untuk memutus ikatan keluarga tidak sah karena mempertahankan hubungan kekerabatan adalah kewajiban agama. Demikian pula, bersumpah untuk melakukan hal yang mustahil menunjukkan ketidaksahan sumpah sejak awal.

Yang paling penting, sumpah apa pun untuk melakukan perbuatan dosa adalah batal dan tidak berlaku, karena ketaatan kepada Allah didahulukan atas semua komitmen lainnya. Seorang mukmin sebenarnya diwajibkan untuk melanggar sumpah seperti itu dan meminta pengampunan.

Dimensi Spiritual

Hadis ini mengajarkan umat Islam untuk waspada dengan ucapan mereka dan menghindari membuat sumpah yang sembrono. Ini menekankan bahwa tujuan sumpah adalah untuk memperkuat komitmen seseorang pada kebenaran, bukan untuk memungkinkan dosa atau merusak hubungan.

Hikmah di balik pengecualian ini melindungi orang beriman dari beban spiritual yang tidak perlu sambil membimbing mereka menuju apa yang menyenangkan Allah dan menguntungkan urusan dunia dan akhirat mereka.