حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ، فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ فِرَاسٍ، عَنْ ذَكْوَانَ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ زَاذَانَ أَبِي عُمَرَ، قَالَ أَتَيْتُ ابْنَ عُمَرَ وَقَدْ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا - قَالَ - فَأَخَذَ مِنَ الأَرْضِ عُودًا أَوْ شَيْئًا فَقَالَ مَا فِيهِ مِنَ الأَجْرِ مَا يَسْوَى هَذَا إِلاَّ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ مَنْ لَطَمَ مَمْلُوكَهُ أَوْ ضَرَبَهُ فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُعْتِقَهُ ‏"‏.
Terjemahan
Zadhan melaporkan bahwa Ibnu Umar memanggil budaknya dan dia menemukan bekas (pemukulan) di punggungnya. Dia berkata kepadanya

Aku telah membuatmu sakit. Dia berkata: Tidak. Tetapi dia (Ibnu Umar) berkata: Kamu bebas. Dia kemudian memegang sesuatu dari bumi dan berkata: Tidak ada pahala bagiku bahkan dengan berat yang sama dengannya. Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Barangsiapa memukuli seorang budak tanpa dapat diakui menyinggungnya atau menamparnya (tanpa kesalahan serius), maka penebusan karena itu adalah bahwa dia harus membebaskannya.