حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ، فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ فِرَاسٍ، عَنْ ذَكْوَانَ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ زَاذَانَ أَبِي عُمَرَ، قَالَ أَتَيْتُ ابْنَ عُمَرَ وَقَدْ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا - قَالَ - فَأَخَذَ مِنَ الأَرْضِ عُودًا أَوْ شَيْئًا فَقَالَ مَا فِيهِ مِنَ الأَجْرِ مَا يَسْوَى هَذَا إِلاَّ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " مَنْ لَطَمَ مَمْلُوكَهُ أَوْ ضَرَبَهُ فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُعْتِقَهُ ".
Terjemahan
Zadhan melaporkan bahwa Ibnu Umar memanggil budaknya dan dia menemukan bekas (pemukulan) di punggungnya. Dia berkata kepadanya
Aku telah membuatmu sakit. Dia berkata: Tidak. Tetapi dia (Ibnu Umar) berkata: Kamu bebas. Dia kemudian memegang sesuatu dari bumi dan berkata: Tidak ada pahala bagiku bahkan dengan berat yang sama dengannya. Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Barangsiapa memukuli seorang budak tanpa dapat diakui menyinggungnya atau menamparnya (tanpa kesalahan serius), maka penebusan karena itu adalah bahwa dia harus membebaskannya.