Hadis ini diriwayatkan atas kewenangan Zuhri dengan rantai pemancar yang sama.
Kitab Wasiat - Sahih Muslim
Referensi Hadis: Sahih Muslim 1628 b
Konteks Narasi
Tradisi ini ditransmisikan melalui ulama terhormat Muhammad ibn Shihab al-Zuhri, mempertahankan rantai perawi (isnad) yang identik seperti yang disebutkan sebelumnya.
Komentar Ilmiah
Pengulangan melalui transmisi al-Zuhri memperkuat keaslian dan pelestarian ajaran kenabian ini. Ketika sebuah hadis dinarasikan melalui beberapa rantai yang dapat diandalkan, hal ini memperkuat posisinya dan menghilangkan keraguan mengenai keasliannya.
Al-Zuhri adalah salah satu ulama terbesar pada generasinya, terkenal karena ingatannya yang tepat dan metodologi yang teliti dalam mentransmisikan tradisi kenabian. Keikutsertaannya dalam rantai ini memberikan jaminan tambahan atas keandalan hadis ini.
Signifikansi Hukum
Narasi pendukung ini berfungsi untuk menguatkan keputusan hukum yang berasal dari teks utama, terutama mengenai pentingnya menulis wasiat dan memastikan distribusi harta seseorang yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.