حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ عَادَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَنِي مَا تَرَى مِنَ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِي إِلاَّ ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِي قَالَ ‏"‏ لاَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ ‏"‏ لاَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةُ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِي قَالَ ‏"‏ إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً وَلَعَلَّكَ تُخَلَّفُ حَتَّى يُنْفَعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ ابْنُ خَوْلَةَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ رَثَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ أَنْ تُوُفِّيَ بِمَكَّةَ ‏.‏
Terjemahan
Mus'ab b. Sa'd melaporkan otoritas ayahnya. Saya sakit. Saya mengirim pesan kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengatakan bahwa

Izinkan saya untuk memberikan properti saya sesuka saya. Dia menolak. Aku (lagi) berkata: (Izinkanlah aku) memberikan setengahnya. Dia (sekali lagi menolak). Saya (sekali lagi berkata): Lalu sepertiga. Dia (Nabi Suci) diam setelah (saya meminta izin untuk memberikan) sepertiga. Dia (perawi) berkata: Pada saat itulah sumbangan sepertiga menjadi diperbolehkan.

Comment

Kitab Wasiat - Sahih Muslim 1628 d

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan salam serta berkah atas Rasul terakhir-Nya Muhammad.

Konteks dan Signifikansi

Hadis mulia ini dari Sahih Muslim menetapkan ketentuan Islam mendasar mengenai wasiat (wasiyyah). Sahabat Sa'd ibn Abi Waqqas - semoga Allah meridainya - meminta izin Nabi mengenai pembagian hartanya, menunjukkan pentingnya berkonsultasi dengan otoritas agama dalam hal warisan.

Penolakan awal Nabi untuk mengizinkan memberikan seluruh atau setengah harta seseorang bertujuan untuk melindungi hak ahli waris yang sah, memastikan mereka tidak dirampas secara tidak adil dari bagian warisan Islam mereka. Keheningan Rasulullah - semoga damai atasnya - setelah penyebutan sepertiga menunjukkan kebolehan melalui persetujuan diam-diam (taqrir), menetapkan ini sebagai wasiat maksimum yang diizinkan.

Komentar Ulama

Konsensus ulama adalah bahwa seorang Muslim tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya kepada non-ahli waris. Pembatasan ini melestarikan sistem warisan yang ditetapkan secara ilahi sambil memungkinkan pemberian amal dan wasiat khusus. Batas sepertiga hanya berlaku untuk apa yang tersisa setelah biaya pemakaman dan utang diselesaikan.

Imam An-Nawawi berkomentar dalam penjelasannya tentang Sahih Muslim bahwa keheningan Nabi merupakan persetujuan legislatif, menjadikan sepertiga sebagai batas maksimum yang diakui. Ulama menekankan bahwa bahkan dalam sepertiga ini, prioritas harus diberikan kepada utang yang harus dibayar kepada Allah (seperti zakat yang belum dibayar) dan kepada orang, diikuti oleh tujuan amal dan hadiah kepada mereka yang berada di luar lingkaran ahli waris wajib.

Jika pewaris memiliki ahli waris yang membutuhkan, disarankan untuk mewasiatkan kurang dari sepertiga. Nabi - semoga damai atasnya - bersabda: "Meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka miskin, meminta-minta kepada orang lain." Hadis ini menunjukkan keseimbangan antara niat amal individu dan tanggung jawab keluarga dalam hukum Islam.

Implikasi Hukum

Ketentuan ini berlaku ketika pewaris memiliki ahli waris sah yang biasanya akan mewarisi. Jika seseorang tidak memiliki ahli waris, mereka dapat membuang seluruh hartanya sesuai keinginan. Wasiat tidak dapat diberikan kepada seseorang yang sudah menjadi ahli waris sah, karena bagian mereka telah ditentukan sebelumnya oleh Allah dalam Al-Quran.

Hikmah di balik pembatasan ini termasuk: melestarikan kekayaan keluarga, mencegah manipulasi di ranjang kematian yang mengganggu hak warisan, mempertahankan stabilitas sosial, dan memastikan bahwa ahli waris wajib menerima bagian yang ditetapkan Allah. Keseimbangan ilahi ini melindungi kebebasan individu dan keadilan sosial.

Aplikasi Kontemporer

Umat Muslim hari ini harus memastikan wasiat mereka sesuai dengan panduan Kenabian ini. Saat membuat wasiat, seseorang harus terlebih dahulu menghitung sepertiga dari harta bersih (setelah utang dan biaya) dan memastikan wasiat tidak melebihi jumlah ini. Ahli waris sah harus menerima bagian Islam penuh mereka tanpa pengurangan karena wasiat yang berlebihan.

Hadis ini mengajarkan kita pentingnya merencanakan urusan kita sesuai dengan prinsip-prinsip Islam sambil memperhatikan hak orang lain. Ini menunjukkan sifat komprehensif hukum Islam, yang memberikan panduan untuk semua aspek kehidupan, termasuk apa yang terjadi setelah kematian.

Dan Allah Maha Mengetahui. Semoga Allah memberikan kita pemahaman tentang agama-Nya dan memampukan kita untuk mengamalkannya. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.