"Saat itulah sepertiga menjadi diizinkan."
Kitab Wasiat - Sahih Muslim 1628 e
"Saat itulah sepertiga menjadi diizinkan."
Konteks dan Latar Belakang
Narasi ini merujuk pada insiden ketika Sa'd ibn Abi Waqqas (semoga Allah meridainya) jatuh sakit selama Haji Perpisahan dan Nabi (semoga damai besertanya) mengunjunginya. Sa'd, yang memiliki kekayaan besar dan hanya satu putri, ingin mewasiatkan seluruh hartanya untuk amal. Nabi awalnya tidak menyetujui, kemudian mengizinkan sepertiga.
Keputusan Hukum dan Kebijaksanaan
Batas sepertiga dalam wasiat mewakili wasiat maksimum yang diizinkan, memastikan hak ahli waris sah dilindungi. Keputusan ini menyeimbangkan keinginan untuk amal sukarela dengan bagian warisan yang ditetapkan dalam Al-Quran. Mewasiatkan lebih dari sepertiga memerlukan persetujuan dari ahli waris setelah kematian pewaris.
Komentar Ulama
Imam An-Nawawi menjelaskan ini menunjukkan larangan mewasiatkan lebih dari sepertiga kepada non-ahli waris. Kebijaksanaannya terletak pada melindungi ahli waris dari kemiskinan sambil mengizinkan amal. Ibn Hajar mencatat bahwa keputusan ini berlaku ketika ada ahli waris sah; jika tidak ada, seluruh harta dapat diwasiatkan. Larangan awalnya mutlak, kemudian dilonggarkan menjadi sepertiga sebagai rahmat.