Mereka berkata: Sa'd jatuh sakit di Mekkah. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengunjunginya untuk menanyakan kesehatannya. Sisa hadis adalah sama.
Kitab Wasiat - Sahih Muslim 1628 h
Dengan Nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan semoga damai dan berkah tercurah kepada Rasul terakhir-Nya Muhammad.
Konteks dan Signifikansi
Riwayat ini dari Sahih Muslim berkaitan dengan penyakit Sa'd ibn Abi Waqqas (semoga Allah meridhainya) di Mekah dan kunjungan Nabi kepadanya. Hadis lengkapnya membahas masalah penting wasiat dan peninggalan, terutama ketika seseorang memiliki kekayaan yang substansial.
Kunjungan pribadi Nabi menunjukkan pentingnya mengunjungi orang sakit, menunjukkan belas kasih kepada sahabat, dan menangani masalah warisan sebelum kematian mendekat.
Komentar Ulama
Ibn Hajar al-Asqalani berkomentar bahwa hadis ini menetapkan sunnah mengunjungi orang sakit, terutama mereka yang memiliki keutamaan dan status. Tindakan Nabi menunjukkan bahwa pemimpin harus menjaga hubungan erat dengan anggota komunitasnya.
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa riwayat lengkap mengajarkan kita tentang kewajiban membuat wasiat ketika seseorang memiliki utang atau kewajiban untuk dipenuhi. Bimbingan Nabi kepada Sa'd mengenai berapa banyak yang harus diwariskan menunjukkan prinsip moderasi dalam wasiat.
Al-Qurtubi mencatat bahwa insiden ini terjadi selama Haji Perpisahan, menjadikan waktunya sangat signifikan karena Nabi memberikan instruksi terakhir kepada umatnya tentang hal-hal yang penting dan abadi.
Implikasi Hukum dan Spiritual
Hadis ini menetapkan jumlah yang disarankan untuk wasiat sebagai sepertiga dari harta seseorang, karena melebihi ini dapat merugikan ahli waris yang berhak.
Ulama menyimpulkan dari ini bahwa mengunjungi orang sakit adalah kewajiban kolektif (fard kifayah) bagi komunitas Muslim.
Riwayat ini menekankan persiapan untuk kematian melalui perencanaan warisan yang tepat sambil mempertahankan hak-hak ahli waris yang ditetapkan oleh hukum Islam.
Kesimpulan
Ajaran ini menggabungkan panduan hukum praktis dengan kebijaksanaan spiritual yang mendalam, mengingatkan orang beriman tentang sifat sementara harta duniawi dan pentingnya mempersiapkan diri untuk akhirat sambil menjaga ikatan sosial dan memenuhi kewajiban agama. Dan Allah Maha Mengetahui.