Umar memperoleh tanah di Khaibar. Dia datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan meminta nasihatnya tentang hal itu. Dia berkata: "Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar. Saya tidak pernah memperoleh properti yang lebih berharga bagi saya daripada ini, jadi apa yang Anda perintahkan untuk saya lakukan dengan itu? Setelah itu dia (Rasul Allah) berkata: Jika kamu mau, kamu boleh menjaga korpus tetap utuh dan memberikan hasilnya sebagai Sadaqa. Jadi 'Umar memberikannya sebagai Sedekah yang menyatakan bahwa properti tidak boleh dijual atau diwariskan atau diberikan sebagai hadiah. Dan Umar mengabdikan itu kepada orang miskin, kepada kerabat terdekat, dan untuk pembebasan budak-budak, yang disiarkan di jalan Allah dan tamu-tamu. Tidak ada dosa bagi seseorang, yang mengelolanya jika dia memakan sesuatu darinya dengan cara yang wajar, atau jika dia memberi makan teman-temannya dan tidak menimbun barang (untuk dirinya sendiri). Dia (perawi) berkata: Aku meriwayatkan hadits ini kepada Muhammad, tetapi ketika aku mencapai (perkataan)" tanpa menimbun (untuk dirinya sendiri) darinya." dia (Muhammad berkata: "Tanpa menyimpan harta itu dengan maksud untuk menjadi kaya." Ibnu 'Aun berkata: "Dia yang membaca kitab ini (yang berkaitan dengan Wakaf) memberitahukan kepadaku bahwa di dalamnya (kata-katanya adalah)" tanpa menyimpan harta itu dengan maksud untuk menjadi kaya."