وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَا تَصَدَّقَ أَحَدٌ بِصَدَقَةٍ مِنْ طَيِّبٍ - وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ - إِلاَّ أَخَذَهَا الرَّحْمَنُ بِيَمِينِهِ وَإِنْ كَانَتْ تَمْرَةً فَتَرْبُو فِي كَفِّ الرَّحْمَنِ حَتَّى تَكُونَ أَعْظَمَ مِنَ الْجَبَلِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ فَصِيلَهُ ‏"‏ ‏.‏
Salin
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Wahai manusia, Allah itu Baik dan oleh karena itu, Dia hanya menerima apa yang baik. Dan Allah memerintahkan orang-orang beriman seperti yang Dia perintahkan kepada para Rasul dengan mengatakan: "Wahai para Rasul, makanlah dari hal-hal yang baik, dan berbuatlah perbuatan baik; sesungguhnya Aku sadar akan apa yang kamu lakukan" (xxiii. 51). Dan Dia berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari hal-hal baik yang Kami berikan kepadamu" (ii. 172). Dia kemudian menyebutkan seseorang yang bepergian luas, rambutnya acak-acakan dan tertutup debu. Dia mengangkat tangannya ke langit (dan dengan demikian berdoa): "Ya Tuhan, ya Tuhan," sedangkan makanannya haram, minumnya haram, dan pakaiannya haram dan makanannya haram. Lalu bagaimana permohonannya dapat diterima?