وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَابْنُ، نُمَيْرٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ حَفْصِ، بْنِ غِيَاثٍ - قَالَ ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا حَفْصٌ، - عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ عُمَيْرٍ، مَوْلَى آبِي اللَّحْمِ قَالَ كُنْتُ مَمْلُوكًا فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَأَتَصَدَّقُ مِنْ مَالِ مَوَالِيَّ بِشَىْءٍ قَالَ " نَعَمْ وَالأَجْرُ بَيْنَكُمَا نِصْفَانِ " .
Terjemahan
'Umair, budak Abi'l-Lahm yang dibebaskan, berkata
Tuanku memerintahkanku untuk memotong beberapa daging menjadi potongan-potongan; (saat saya melakukannya) seorang pria miskin datang kepada saya dan saya memberinya sebagian untuk dimakan. Tuanku mengetahui hal itu, dan dia memukuliku. Saya datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan meriwayatkannya kepadanya. Dia (Nabi Suci) memanggilnya dan berkata: Mengapa kamu memukulinya? Dia (Abi'l-Lahm) berkata: Dia memberikan makananku tanpa diperintahkan untuk melakukannya. Atas hal ini dia (Nabi Suci) bersabda: Pahala itu akan dibagikan oleh kalian berdua.