حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَفْصٌ، - يَعْنِي ابْنَ غِيَاثٍ - عَنْ هِشَامٍ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، - رضى الله عنها - قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَنْفِقِي - أَوِ انْضَحِي أَوِ انْفَحِي - وَلاَ تُحْصِي فَيُحْصِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ " .
Terjemahan
Asma', putri Abu Bakar, melaporkan bahwa Abe datang kepada Rasulullah shallallahu 'alawat baginya' dan berkata
Rasul Allah, aku tidak memiliki apa-apa denganku, melainkan hanya apa yang diberikan kepadaku oleh Zubair (untuk biaya rumah tangga). Apakah ada dosa bagiku jika aku membelanjakan dari apa yang diberikan kepadaku (oleh Zabair)? Atas hal ini dia (Nabi Suci) berkata: Belanjalah sesuai dengan kemampuanmu; dan jangan menimbun, karena Allah akan menahan darimu.