Sahih Muslim

Sahih Muslim 1070 a

Zakat dilarang bagi rasulullah saw, dan mereka adalah Bani Hasyim dan Bani Al-Muttalib, dan bukan orang lain
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، أَنَّ أَبَا يُونُسَ، مَوْلَى أَبِي هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ ‏"‏إِنِّي لأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي ثُمَّ أَرْفَعُهَا لآكُلَهَا ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً فَأُلْقِيهَا ‏"
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Saya kembali ke keluarga saya dan saya menemukan seorang teman kencan tergeletak di tempat tidur saya. Saya kemudian mengambilnya untuk memakannya, tetapi kemudian saya membuangnya karena takut bahwa itu mungkin Sadaqa.