Mengklarifikasi jenis-jenis ihram; dan bahwa diperbolehkan untuk melakukan haji yaitu Ifrad, Tamattu dan Qiran. Diperbolehkan bergabung dengan ibadah haji hingga umrah. Dan ketika peziarah yang sedang melakukan Qiran harus keluar dari Ihram Sahih Muslim 1211 b
Kami pergi bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) selama tahun Ziarah Perpisahan. Ada beberapa di antara kami yang telah mengenakan IHram untuk Umrah dan ada beberapa yang telah mengenakan ihram untuk haji. (Kami melanjutkan sampai di Mekah) kami tiba di Mekah. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Barangsiapa berikhram untuk Umrah tetapi tidak membawa hewan kurban itu harus menanggalkannya. dan barangsiapa berihram untuk Umrah dan barangsiapa membawa hewan kurban itu tidak boleh menundanya sampai dia menyembelih hewan itu; dan barangsiapa mengenakan lhram untuk haji harus menyelesaikannya. Aisyah (Allah berkenan kepadanya) berkata: Aku berada dalam periode bulanan, dan aku tetap berada dalam keadaan ini sampai hari 'Arafa, dan aku telah masuk ke dalam keadaan Ihram untuk 'Umra. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan saya untuk membuka rambut saya dan menyisirnya (lagi) dan masuk ke dalam keadaan ihram untuk haji, dan meninggalkan (upacara 'umra). Dia ('Aisyah) berkata: Aku melakukannya, dan setelah aku menyelesaikan ziarahku, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengirim bersamaku 'Abd al-Rabman b. Abu Bakar dan memerintahkan aku untuk (melanjutkan upacara) 'Umrah di Tan'im. tempat di mana (Aku meninggalkan) Umrah dan berihram untuk haji (sebelum menyelesaikan umra).