Mengklarifikasi jenis-jenis ihram; dan bahwa diperbolehkan untuk melakukan haji yaitu Ifrad, Tamattu dan Qiran. Diperbolehkan bergabung dengan ibadah haji hingga umrah. Dan ketika peziarah yang sedang melakukan Qiran harus keluar dari Ihram Sahih Muslim 1211 n
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ الْمُهَلَّبِيُّ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، عَائِشَةَ - رضى الله عنها - قَالَتْمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ مُفْرِدًا وَمِنَّا مَنْ قَرَنَ وَمِنَّا مَنْ تَمَتَّعَ .
Terjemahan
A'isyah (Allah berkenan kepadanya) berkata
Beberapa di antara kita berihram untuk haji saja (Haji Mufrad); beberapa dari kami untuk haji dan umrah bersama-sama (Qiran), dan beberapa dari kami untuk Tamattal (pertama untuk Umrah dan setelah menyelesaikannya untuk haji).