Mengklarifikasi jenis-jenis ihram; dan bahwa diperbolehkan untuk melakukan haji yaitu Ifrad, Tamattu dan Qiran. Diperbolehkan bergabung dengan ibadah haji hingga umrah. Dan ketika peziarah yang sedang melakukan Qiran harus keluar dari Ihram Sahih Muslim 1211 r
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ أَمِّ الْمُؤْمِنِينَ، ح وَعَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَصْدُرُ النَّاسُ بِنُسُكَيْنِ وَأَصْدُرُ بِنُسُكٍ وَاحِدٍ قَالَ "انْتَظِرِي فَإِذَا طَهَرْتِ فَاخْرُجِي إِلَى التَّنْعِيمِ فَأَهِلِّي مِنْهُ ثُمَّ الْقَيْنَا عِنْدَ كَذَا وَكَذَا - قَالَ أَظُنُّهُ قَالَ غَدًا - وَلَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَصَبِكِ - أَوْ قَالَ - نَفَقَتِكِ" .
Terjemahan
AI-Qasim meriwayatkan dari Bunda Orang-orang Beriman (Hadrat 'A'isha) bahwa dia mengatakan
Rasulullah. orang-orang kembali (dari Mekah) setelah melakukan dua ibadah (baik haji dan umra), tetapi aku kembali dengan satu (hanya). lalu dia berkata: Kamu harus menunggu dan ketika periode menstruasi selesai, kamu harus pergi ke Tan'im dan mengenakan lhram dan kemudian menemui kami pada waktu ini dan itu (dan saya pikir dia berkata besok) ; dan (pahala umrah ini) bagimu sama dengan kesusahan atau pengeluaranmu.