Mengklarifikasi jenis-jenis ihram; dan bahwa diperbolehkan untuk melakukan haji yaitu Ifrad, Tamattu dan Qiran. Diperbolehkan bergabung dengan ibadah haji hingga umrah. Dan ketika peziarah yang sedang melakukan Qiran harus keluar dari Ihram Sahih Muslim 1211 s

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، عَنِ الْقَاسِمِ، وَإِبْرَاهِيمَ، - قَالَ لاَ أَعْرِفُ حَدِيثَ أَحَدِهِمَا مِنَ الآخَرِ - أَنَّ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ - رضى الله عنها - قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَصْدُرُ النَّاسُ بِنُسُكَيْنِ ‏.‏ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ
Terjemahan
Ibnu Muttthanna melaporkan tentang kewibawaan Ibnu Abu'Adi yang menyampaikan tentang kewibawaan Ibn'Aun yang meriwayatkan dari al-Qasim dan Ibrahim telah mengatakan

Saya tidak dapat membedakan hadits yang satu dari yang lain (Qasim dan Ibrahim) bahwa Bunda orang-orang beriman (Allah berkenan kepadanya) mengatakan ini: Rasulullah, orang-orang telah kembali dengan dua tindakan ibadah. Sisa hadis adalah sama.