Mengklarifikasi jenis-jenis ihram; dan bahwa diperbolehkan untuk melakukan haji yaitu Ifrad, Tamattu dan Qiran. Diperbolehkan bergabung dengan ibadah haji hingga umrah. Dan ketika peziarah yang sedang melakukan Qiran harus keluar dari Ihram Sahih Muslim 1211 w
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَاهُ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ، الْحُسَيْنِ عَنْ ذَكْوَانَ، عَنْ عَائِشَةَ، - رضى الله عنها - قَالَتْ قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لأَرْبَعٍ أَوْ خَمْسٍ مَضَيْنَ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ . بِمِثْلِ حَدِيثِ غُنْدَرٍ وَلَمْ يَذْكُرِ الشَّكَّ مِنَ الْحَكَمِ فِي قَوْلِهِ يَتَرَدَّدُونَ
Terjemahan
A'isyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) keluar (untuk berziarah) pada tanggal 4 atau 5 Dbu'l Hjjja. Sisa hadis itu sama, tetapi dia (perawi) tidak menyebutkan keraguan Hakam tentang kata-katanya (Nabi)
"Mereka enggan."