Mengklarifikasi jenis-jenis ihram; dan bahwa diperbolehkan untuk melakukan haji yaitu Ifrad, Tamattu dan Qiran. Diperbolehkan bergabung dengan ibadah haji hingga umrah. Dan ketika peziarah yang sedang melakukan Qiran harus keluar dari Ihram Sahih Muslim 1211 x
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا بَهْزٌ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، - رضى الله عنها - أَنَّهَا أَهَلَّتْ بِعُمْرَةٍ فَقَدِمَتْ وَلَمْ تَطُفْ بِالْبَيْتِ حَتَّى حَاضَتْ فَنَسَكَتِ الْمَنَاسِكَ كُلَّهَا . وَقَدْ أَهَلَّتْ بِالْحَجِّ . فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ النَّفْرِ "يَسَعُكِ طَوَافُكِ لِحَجِّكِ وَعُمْرَتِكِ " . فَأَبَتْ فَبَعَثَ بِهَا مَعَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِلَى التَّنْعِيمِ فَاعْتَمَرَتْ بَعْدَ الْحَجِّ
Terjemahan
A'isyah (Allah ridho kepadanya) melaporkan bahwa dia berihram untuk, Umrah dan tiba di Mekah) tetapi tidak mengelilingi Rumah seperti yang dia masuki pada masa haid, dan kemudian mengenakan ihram untuk haji dan melakukan semua ritual yang mengenainya (kecuali mengelilingi Rumah). Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya pada hari maret (ketika jamaah datang ke Mina)
Keliling Anda akan cukup untuk haji dan umra. Dia, bagaimanapun, merasa enggan. Setelah itu Nabi (صلى الله عليه وسلم) mengirimnya bersama 'Abd al-Rahman ke Tan'im dan dia melakukan umrah (dengan ritual terpisah) setelah haji.