Mengklarifikasi jenis-jenis ihram; dan bahwa diperbolehkan untuk melakukan haji yaitu Ifrad, Tamattu dan Qiran. Diperbolehkan bergabung dengan ibadah haji hingga umrah. Dan ketika peziarah yang sedang melakukan Qiran harus keluar dari Ihram Sahih Muslim 1214
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، - رضى الله عنهما - قَالَأَمَرَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَمَّا أَحْلَلْنَا أَنْ نُحْرِمَ إِذَا تَوَجَّهْنَا إِلَى مِنًى .قَالَ فَأَهْلَلْنَا مِنَ الأَبْطَحِ
Terjemahan
Jabir b. Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan kami untuk mengenakan ihram (lagi) saat kami melanjutkan perjalanan menuju Mina setelah kami menundanya (yaitu pada tanggal 8 Dhu'l-Hijjah). Jadi kami mengucapkan Talbiya di al-Abtah.