Mengklarifikasi jenis-jenis ihram; dan bahwa diperbolehkan untuk melakukan haji yaitu Ifrad, Tamattu dan Qiran. Diperbolehkan bergabung dengan ibadah haji hingga umrah. Dan ketika peziarah yang sedang melakukan Qiran harus keluar dari Ihram Sahih Muslim 1216 b

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، - رضى الله عنهما - قَالَ أَهْلَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْحَجِّ فَلَمَّا قَدِمْنَا مَكَّةَ أَمَرَنَا أَنْ نَحِلَّ وَنَجْعَلَهَا عُمْرَةً فَكَبُرَ ذَلِكَ عَلَيْنَا وَضَاقَتْ بِهِ صُدُورُنَا فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَمَا نَدْرِي أَشَىْءٌ بَلَغَهُ مِنَ السَّمَاءِ أَمْ شَىْءٌ مِنْ قِبَلِ النَّاسِ فَقَالَ ‏"‏أَيُّهَا النَّاسُ أَحِلُّوا فَلَوْلاَ الْهَدْىُ الَّذِي مَعِي فَعَلْتُ كَمَا فَعَلْتُمْ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَأَحْلَلْنَا حَتَّى وَطِئْنَا النِّسَاءَ وَفَعَلْنَا مَا يَفْعَلُ الْحَلاَلُ حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ وَجَعَلْنَا مَكَّةَ بِظَهْرٍ أَهْلَلْنَا بِالْحَجِّ
Terjemahan
Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Kami masuk bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam keadaan ihram untuk haji. Ketika kami tiba di Mekkah, dia memerintahkan kami untuk menanggalkan ihram dan pergi ke 'Umra. Kami merasakannya (perintah) yang sulit bagi kami, dan hati kami sedih karena ini dan itu (reaksi orang-orang ini) sampai kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Kita tidak tahu apakah dia menerima (berita ini) dari Sorga (melalui wahyu) atau dari orang-orang. (Apa pun masalahnya) katanya; Wahai orang-orang, tunaskan Ihram. Jika tidak ada hewan kurban bersamaku, aku akan melakukan seperti yang kamu lakukan. Maka kami menunda Ihram (setelah melakukan umra), dan kami bersetubuh dengan istri-istri kami dan melakukan segala sesuatu yang dilakukan oleh non-Muhrim (mengoleskan parfum, mengenakan pakaian, dll.), dan ketika tiba hari Tarwiya (tanggal 8 Dhu'l-Hijjah) kami berpaling ke Mekkah (untuk pergi ke Mini, 'Arafat) dan kami mengenakan lhram untuk haji.