Saya datang ke Mekah sebagai Mutamattil untuk Umrah (menunaikan Umrah terlebih dahulu dan kemudian menunda Ihram dan kembali masuk ke dalam keadaan Ihram untuk Haji) empat hari sebelum hari Tarwiya (yaitu pada tanggal 4 Dhu'l-Hijjah). Kemudian orang-orang berkata: Sekarang haji milik orang-orang Mekah. Saya pergi ke 'Ata' b. Abi Rabah dan menanyakan putusan agamanya. Ata' berkata: Jabir b. 'Abdullah al'Ansari (Allah berkenan dengan mereka) meriwayatkan kepadaku bahwa dia menunaikan haji dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada tahun ketika dia membawa hewan kurban bersamanya (yaitu selama tahun ke-10 Hijrah yang dikenal sebagai Ziarah Perpisahan) dan mereka telah berihram untuk haji saja (sebagai Mufrid). Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Tanggalkan Ihram dan kelilingi Rumah dan (lari) antara al-Safa dan al-Marwa, dan potong rambutmu dan tinggallah sebagai non-Muhrim. Ketika hari itu adalah hari Tarwiya, maka kenakan ihram untuk haji dan jadilah lhram untuk Mut'a (kamu telah memakai ihram untuk haji, tetapi lepaskan setelah mengerjakan umrah dan kemudian memakai lagi Ihram untuk haji). Mereka berkata: Bagaimana kita harus menjadikannya Mut'a meskipun kita masuk ke lhram atas nama haji? Dia berkata: Lakukanlah apa pun yang Kuperintahkan untuk kamu lakukan. Seandainya aku tidak membawa binatang kurban, aku akan melakukan apa yang telah kuperintahkan kepadamu. Tetapi tidak diperbolehkan bagiku untuk menunda Ihram sampai korban dipersembahkan. Kemudian mereka juga melakukannya sesuai dengan itu.